Leave your feedback Share Copy URL https://ar-c.org/video/SlPXqC9Pyh6.html Email Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Tumblr Share on Facebook Share on Twitter Kabar Gembira! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus [knQPbug73Ya] Health Updated on August 07, 2026 EDT — Published on August 07, 2026 EDT Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus. MK mewajibkan operator seluler atau telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan meski masa aktif sudah berakhir. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan, pilihan layanan jasa tersebut penting dinyatakan secara eksplisit. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/26). mVk1BZf0Avv QLXM8T3GJYa t5Qkc5ZD1K3 xEHIjkPfm3a QL6wWy4u4Ar
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus. MK mewajibkan operator seluler atau telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna jasa tetap aktif dan dapat digunakan meski masa aktif sudah berakhir. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan, pilihan layanan jasa tersebut penting dinyatakan secara eksplisit. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/26). mVk1BZf0Avv QLXM8T3GJYa t5Qkc5ZD1K3 xEHIjkPfm3a QL6wWy4u4Ar